PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 17
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputr Brdang Kebijakan Pembangunan menyelenggarakan fungsr
- pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkalran, dan penerapan serta invensr dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsip rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan sebagar landasan dalam pembangunan nasronal di segala brdang kehidupan yang berpedoman pada nrlar Pancasila,'
- koordrnasi dan srnkronrsasr pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan serta rnvensi dan rnovasr dalam rangka pen1rusunan rekomendasi kebr;akan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganukiiran dan keantarrksaan;
- pengawasan pelaksanaan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensr dan inovasi dalam rangka penFtsunan rekomendasr kebijakan arah dan prinsip rancangan perencanaan pembangunan nasional dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantanksaan;
- pemantauan dan evaluasi penettran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta lnvensl dan inovasi dalam rangka pen5rusunan rekomendasr kebijakan arah dan prrnsrp rancangan perencanaan pembangunan nasronal dan penyelenggaraan ketenaganuklrran dan keantariksaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Paragraf 8
SK No lO(r8-sti A
PRESIDEN
Paragraf 8 Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasr
