PENGESAHAN PERJANJIAN NEGARA TUAN RUMAH ANTARA PEMERINTAH
Pasal 1
(1) Mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green
Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth
Institute di Republik Indonesia (Host Country
Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Global Green Growth Institute
relating to the Office of the Global Green Growth
Institute in the Republic of Indonesia) yang telah
ditandatangani pada tanggal 15 Mei 2018 di Jakarta,
Indonesia dan pada tanggal 5 Juni 2018 di Seoul,
Korea Selatan.
(2) Salinan naskah asli Perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2020, No. 173 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memastikan pelaksanaan yang efektif
dari kegiatan kerja sama antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Global Green Growth Institute yang
dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi,
menanggulangi kemiskinan, menciptakan lapangan
pekerjaan, dan menjaga kelestarian lingkungan, serta
untuk memfasilitasi kelancaran fungsi Global Green
Growth Institute di Republik Indonesia, perlu
pendirian Kantor Global Green Growth Institute di
Republik Indonesia;
- bahwa di Jakarta, Indonesia pada tanggal 15 Mei
2018, dan di Seoul, Korea Selatan pada tanggal 5 Juni
2018, Pemerintah Republik Indonesia dan Global
www.peraturan.go.id
2020, No. 173 -2-
Green Growth Institute telah menandatangani
Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute
tentang Kantor Global Green Growth Institute di
Republik Indonesia (Host Country Agreement between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Global Green Growth Institute relating to the Office of
the Global Green Growth Institute in the Republic of
Indonesia);
- bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
huruf b perlu disahkan sebagai dasar hukum bagi
pemberlakuan Perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Global Green Growth Institute;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014 tentang
Pengesahan Agreement on the Establishment of the
Global Green Growth Institute (Persetujuan
Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 192);
www.peraturan.go.id
2020, No. 173 -3-
