PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Imbalan Jasa Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja Pegawai, Honorarium Pelaksana Tugas Pelayanan Jasa Teknologi, Imbalan Pelayanan Jasa Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dan Imbalan Jasa Pendidikan Langsung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
