PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 11
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.197 6
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
