PERPRES
PENUGASAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
Pasal 3
Dalam pelaksanaan tugas, Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, dan Bupati Kutai Timur.
