Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
Tim Kuasa Hukum berwenang untuk:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.179 4
melakukan Penunjukan Khusus (designation) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat menjadi pihak dalam proses arbitrase di ICSID;
menyatakan (notification) perselisihan sebagai akibat dari keputusan tata usaha negara yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah tidak menjadi kewenangan atau yurisdiksi ICSID;
melakukan penunjukan langsung Arbiter yang akan mewakili Pemerintah Indonesia di forum arbitrase ICSID;
melakukan penunjukan langsung konsultan hukum dalam rangka penanganan gugatan tersebut yang berposisi sebagai Tim Asistensi; dan
membentuk Tim Pendukung.
(2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
