PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP, RUANG LINGKUP, DAN PERSYARATAN UMUM
Penjaminan Infrastruktur diberikan terhadap Risiko Infrastruktur yang: a. lebih mampu dikendalikan, dikelola atau dicegah terjadinya, atau diserap oleh Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama daripada Badan Usaha; b. bersumber (risk factor) dari Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama; dan/atau c. bersumber (risk factor) dari Pemerintah selain Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama.
