PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 21
BAB 4 — BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Menteri Keuangan MENETAPKAN ketentuan mengenai kecukupan modal dari Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dan meninjau kembali rasio kecukupan modal tersebut selambat- lambatnya setiap 2 (dua) tahun, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan program nasional percepatan penyediaan infrastruktur atau usulan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
