PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 20
BAB 4 — BADAN USAHA PENJAMINAN INFRASTRUKTUR
Penempatan sejumlah tertentu kekayaan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dalam bentuk instrumen keuangan, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
