PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang PENJAMINAN INFRASTRUKTUR DALAM PROYEK KERJA SAMA...
Pasal 2
BAB 2 — PRINSIP, RUANG LINGKUP, DAN PERSYARATAN UMUM
Penjaminan Infrastruktur dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Penjaminan Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko keuangan negara guna menjaga kesinambungan APBN (fiscal sustainability). b. Penjaminan Infrastruktur diselenggarakan oleh Pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
