PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN AKHIR
PEMBERITAHUAN PEMBERLAKUAN SEMENTARA Pemerintah penanda tangan yang bermaksud untuk meratifikasi, menerima atau menyetujui Persetujuan ini, atau suatu Pemerintah yang oleh Dewan telah MENETAPKAN persyaratan aksesi tetapi belum dapat menyimpan instrumennya dapat, setiap saat, memberitahukan Penyimpan bahwa yang bersangkutan akan memberlakukan persetujuan ini sementara waktu sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturannya, baik akan berlaku sesuai dengan pasal 39 atau, jika dia sudah berlaku pada tanggal yang sudah ditentukan.
