PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 37
BAB 11 — KETENTUAN AKHIR
AKSESI
- Persetujuan ini terbuka untuk aksesi oleh pemerintah-pemerintah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan, termasukjuga batas waktu untuk penyimpanan instrument-instrumen aksesi. Persyaratan-persayaratan dimaksud wajib disampaikan oleh Dewan kepada lembaga penyimpan. Dewan dapat memberikan perpanjangan waktu kepada pemerintah-pemerintah yang tidak mampu menepati batas waktu yang telah ditetapkan dalam persyaratan aksesi.
- Aksesi dipengaruhi oleh penyimpanan instrumen aksesi kepada lembaga Penyimpan.
