PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 16
BAB 4 — DEWAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL
PENERIMAAN PENGAMAT Dewan dapat mengundang setiap anggota atau negara peninjau dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan merupakan pihak pada persetujuan ini, atau setiap organisasi sebagaimana dirujuk dalam Pasal 15 yang berkepentingan dalam kegiatan-kegiatan organisasi, untuk hadir sebagai peninjau pada sidang-sidang Dewan.
