PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER...
Pasal 15
BAB 4 — DEWAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL
KERJA SAMA DAN KOORDINASI DENGAN ORGANISASI LAINNYA
- Dalam mencapai tujuan-tujuan Persetujuan, Dewan wajib membuat pengaturan-pengaturan yang dianggap perlu untuk konsultasi-konsultasi dan kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta organ-organ dan badan-badan khususnya, termasuk Konferensi Perserikatan Bangsa- Bangsa mengenai Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) dan organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga internasional dan regional yang relevan lainnya, serta sektor swasta, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat madani.
- Organisasi wajib, sejauh mungkin, memanfaatkan fasilitas, pelayanan dan keahlian organisasi- organisasi antar pemerintah, pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat, masyarakat madani dan sektor swasta untuk menghindari adanya duplikasi upaya pencapaian tujuan Persetujuan ini dan untuk meningkatkan kelengkapan dan efisiensi kegiatan mereka.
- Organisasi wajib memanfaatkan sepenuhnya dari fasilitas Dana Bersama untuk Komoditi.
