Pasal 9
BAB 4 — KELEMBAGAAN
(1) Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Kerja yang dikoordinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Tim Kerja terdiri dari 2 (dua) tim, yaitu:
i. Tim Kerja I membidangi sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dan perhubungan, ekonomi, sosial, dan budaya;
ii. Tim Kerja II membidangi pembinaan wilayah, pertahanan dan keamanan.
(3) Tim Kerja I diketuai oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan.
(4) Tim . . .
(4) Tim Kerja II diketuai oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
