PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, progrErm, dan anggaran BOP Pantura Jawa; b. koordinasi kegiatan di lingkungan BOP Pantura Jawa; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BOP Pantura Jawa; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
