PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN FASILITAS PERSEMAIAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 189478A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Perundang-undangan dan Hukum,
Setiawati
SK No 194656 A
