PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN ORGANISASI RUMAH SAKIT
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Selain unsur organisasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
