PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 3 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol- protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
