PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 3 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH
Pasal 1
Mengesahkan Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN), yang telah ditandatangani di Manila, Filipina, pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.177
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
