PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE...
Pasal 7
PENYELESAIAN SENGKETA Setiap klaim atau sengketa antara 2 (dua) atau lebih Negara Anggota yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini akan diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau perundingan antara Negara-negara Anggota yang terlibat dalam klaim atau sengketa tersebut.
