PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON THE...
Pasal 6
KERAHASIAAN Seluruh Negara Anggota wajib mematuhi kerahasiaan dokumen, informasi atau data yang diterima berkaitan dengan pelaksanaan Memorandum Saling Pengertian ini. Kewajiban ini wajib dipatuhi oleh setiap Negara-negara Anggota selama masa berlakunya Memorandum Saling Pengertian ini dan setelah berakhirnya atau pengakhiran Memorandum Saling Pengertian ini, kecuali disepakati sebaliknya oleh seluruh Negara Anggota.
