Pasal 8
Peraturan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 77 TAHUN 2007 TANGGAL: 3 Juli 2007
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP UNTUK PENANAMAN MODAL
NO. BIDANG USAHA KBLI SEKTOR Perjudian/Kasino Kebudayaan dan Pariwisata Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno,temuan bawah laut, dsb) Kebudayaan dan Pariwisata Museum Kebudayaan dan Pariwisata Pemukiman/Lingkungan Adat Kebudayaan dan Pariwisata Monumen Kebudayaan dan Pariwisata Obyek Ziarah( Tempat peribadatan, petilasan, makam, dsb) Kebudayaan dan Pariwisata Pemanfaatan (pengambilan) Koral Alam Kehutanan Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix 1 CITES. Kelautan dan perikanan Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Komunikasi dan Informatika Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio dan Televisi Komunikasi dan Informatika http://www.djpp.depkumham.go.id
Bidang Usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan non komersial seperti, penelitian dan pengembangan dan
mendapat persetujuan dari sektor yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut.
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 77 TAHUN 2007
TANGGAL: 3 Juli 2007
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA DENGAN PERSYARATAN
a. Dicadangkan Untuk UMKMK
Penyediaan dan Penyelenggaraan Terminal
Perhubungan
Pemasangan dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
Perhubungan
Penyelengaraan dan Pengoperasian Jembatan Timbang
Perhubungan
Penyelengaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Perhubungan
Penyelenggaraan PengujianBerkala Kendaraan Bermotor
Perhubungan
Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
Perhubungan
Vessel Traffic Information System (VTIS)
Perhubungan
Pemanduan Lalu Lintas Udara (ATS) Provider
Perhubungan
Industri Bahan Kimia yang Dapat Merusak Lingkungan, seperti: Penta
Chlorophenol, Dichloro Diphenyl Trichloro Elhane (DDT), Dieldrin, Chlordane,
Carbon Tetra Chloride, Chloro Fluoro Carbon (CFC), Methyl Bromide, Methyl
Chloroform, Halon, dan lainnya
Perindustrian
Industri Bahan Kimia Skedul-1 Konvensi Senjata Kimia (Sarin, Soman, Tabun
Mustard, Levisite, Ricine, Saxitoxin, VX, dll)
Perindustrian
Industri Minuman Mengandung Alkohol (Minuman Keras, Anggur, Dan Minuman
Mengandung Malt)
Perindustrian
Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Bahan Mengandung Merkuri
Perindustrian
Industri Siklamat Dan Sakarin
Perindustrian
Industri Logam Dasar Bukan Besi (Timah Hitam)
Perindustrian
Budidaya Ganja
Pertanian
N0 BIDANG USAHA
KBLI
SEKTOR
Pembangkit Tenaga Listrik Skala Kecil (s/d 10 MW)
Energi dan Sumber
Daya Mineral
Agen Perjalanan Wisata
Kebudayaan dan
Pariwisata
Sanggar Seni
Kebudayaan dan
Pariwisata
Usaha Jasa Pramuwisata
Kebudayaan dan
Pariwisata
Pengusahaan Hutan Tanaman Lainnya (Aren, Kemiri, Biji Asam, Bahan Baku
Arang, Kayu Manis, dll)
Kehutanan
Pengusahaan Sarang Burung Walet Di Alam
Kehutanan
Industri Kayu Gergajian (Kapasitas Produksi sampai dengan 2000M3/Tahun
Kehutanan
Industri Primer Pengolahan Rotan
Kehutanan
Industri Barang Setengah Jadi Dari Kayu Bakau
Kehutanan
Industri Primer Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu Lainnya (Getah Pinus,
Bambu, Minyak Atsiri)
Kehutanan
Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari Habitat
Alam
Kehutanan
Perikanan Tangkap Dengan Menggunakan Kapal Penangkap Ikan Berukuran
Sampai Dengan 30 GT, di Wilayah Perairan Sampai Dengan 12 Mil Atau
Kurang.
Kelautan dan Perikanan
Penangkapan Ikan di Perairan Umum
Kelautan dan Perikanan
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (UPI) Peragian, Fermentasi,
Pereduksian/Pengekstaksian, Pengolahan Surimi dan Jelly Ikan
Kelautan dan Perikanan
http://www.djpp.depkumham.go.id
Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Radio dan Televisi
Komunikasi dan
Informatika
Perusahaan Jasa Kurir/Jasa Titipan:
- Kirim Mengirim Barang Cetakan
- Surat Kabar
- Bungkusan Kecil
- Paket
- Pengiriman Uang (Golongan Kecil) Komunikasi dan Informatika Jasa Telekomunikasi Meliputi:
- Warung Telekomunikasi
- Warung Internet
- Instalasi Kabel Ke Rumah dan Gedung
Komunikasi dan Informatika Jasa Konstruksi (Jasa Pelaksana Konstruksi) Golongan Kecil Excavating and Earth Moving Work Site Preparation Work For Mining Scaffolding Work
Pekerjaan Umum
Demolition Work
For Multi Dwelling Buildings
For Warehouse and Industrial Buildings
For Commercial Buildings
For Public Entertainment Buildings
For Hotel, Restaurant and Similar Buildings
For Educational Buildings
For Health Buildings
For Highway (except elevated highway) Streets Roads, Railway and Airfield
Runways
45221/45222
For Bridges, Elevated Highways, Tunnels
45221/45223
For Waterways, harbor, dams, and other water works
For Long Distance Pipelines, Communication and Power lines (cables)
For Local Pipelines and Cables, Ancillary Work
For Construction For Sports and Recreation
For Stadia and Sports Grounds
For Other Sport and Recreation Installation
For Engineering Works n.e.c
Assembly and Erection Of Prefabricated Construction
Foundation Work, incl. pile driving
Streets Bending and Erection (incl. welding)
Gas Fitting Construction Work
Fire Alarm Construction Work
Burglar Alarm System Construction Work
Lift and Escalator Construction Work
Renting Service Related to Equipment for Construction or Demolition of Buildings or Civil Engineering Work With Operator
Site Investigation Work At Construction
Site Formation and Clearance Work
For One and Two Dwelling Buildings
Water Well Drilling
Roofing and Water Proofing
Concrete Work
Masonry Work
Other Special Trade Construction Work
Heating, Ventilation and Air Conditioning Work
Water Plumbing and Drain Laying Work
Electrical Wiring and Fitting Work
Residential Antenna Construction Work
Other Electrical Construction Work
Insulation Work( Electrical Wiring, Water, Heat, Sound)
Fencing and Railing Construction Work
Other Installation Work
Other Installation Work n.e.c
http://www.djpp.depkumham.go.id
Glazing Work and Window Glass Installation Work
Plastering Work
Painting Work
Ground Floor and Wall tiling Work
Other Floor Laying, Wall Covering and Wall Papering Work
Wood and Metal Joinry and Carpentry Work
Interior Fitting Decoration Work
Ornamentation Fitting Work
Other Building Completion and Finishing Work
Jasa Bisnis/Jasa Konsultasi Konstruksi Golongan Kecil
Pekerjaan umum
Advisory and Pre Design Architectural Service
Architectural Design Services
Contract Administration Service
Combined Architectural Design and Administration Service
Other Architectural Service
Engineering Design Service for the Construction of Foundation and Building Structures
Engineering Design Service for the Construction of Civil Engineering Works
Other Engineering Services during the Construction And Installation Phases
Other Engineering Services
Integrated Engineering and mgt Service for Water Supply and Sanitation Work Turnkey Projects
Integrated engineering for the Construction of manufacturing Turnkey Projects
Integrated Engineering for Other Turnkey Projects
Urban Planning Service
Landscape Architectural Service
Composition and Purity
Testing and Analysis Service
Testing and Analysis of Integrated Mechanical System
Technical Inspection System
Other Technical Testing and Analysis Service
Landscape Architectural Service
Angkutan Orang a. Dalam Trayek
- Angkutan Bis/Pedesaan Perhubungan
b. Tidak Dalam Trayek
- Angkutan Taksi
Pelayaran Rakyat Perhubungan Industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya dan industri pemindangan ikan dan biota perairan lainnya Perindustrian Industri pewarnaan benang dari serat alam maupun serat buatan menjadi benang bermotif/celup, ikat, dengan alat yang digerakan tangan Perindustrian Industri Batik Tulis Perindustrian Industri Pengasapan Karet Perindustrian Industri perkakas tangan yang di proses secara manual atau semi mekanik untuk pertukangan dan pemotongan Perindustrian Industri barang dari tanah liat baik yang diglasir maupun tidak diglasir untuk keperluan rumah tangga Perindustrian Industri jasa pemeliharaan dan perbaikan sepeda motor kecuali yang terintegrasi dengan bidang usaha penjualan sepeda motor (agen/distributor) dan industri reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga. Perindustrian Industri kerajinan yang memiliki kekayaan khas khasanah budaya daerah, nilai seni yang menggunakan bahan baku alamiah maupun imitasi Perindustrian http://www.djpp.depkumham.go.id
Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan Bidang Usaha yang bersangkutan.
b. Kemitraan
Industri perkakas tangan untuk pertanian yang diperlukan untuk persiapan
lahan, proses produksi, pemanenan, pasca panen, dan pengolahan kecuali
cangkul dan sekop.
Perindustrian
Gula Merah
Perindustrian
Industri makanan olahan dari biji-bijian dan umbi-umbian, sagu, melinjo dan
kopra.
Perindustrian
Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.
Perindustrian
Industri pengeringan dan pengolahan tembakau.
Perindustrian
Budidaya padi (dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha)
Pertanian
Budidaya ubi kayu (dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha)
Pertanian
Budidaya jagung ( dengan luas kurang atau sama dengan 25 Ha)
Pertanian
Budidaya tanaman pangan lainnya selain ubi kayu dan jagung dengan luas
kurang atau sama dengan 25 Ha
Pertanian
Pembibitan dan budidaya babi dengan jumlah kurang atau sama dengan 125
ekor
Pertanian
Pembibitan dan budidaya ayam buras serta persilangannya
Pertanian
Usaha perkebunan dengan luas kurang dari 25Ha.
Pertanian
Usaha industri pengolahan hasil perkebunan di bawah kapasitas tertentu sesuai
Permentan No. 26/2007
Pertanian
Usaha perbenihan perkebunan dengan luas kurang dari 25Ha
Pertanian
NO. BIDANG USAHA
KBLI
SEKTOR
1.
Pengusahaan Kokon/Kepompong Ulat Sutera (Persuteraan Alam)
02034 Kehutanan
2.
Pengusahaan Perlebahan
02039 Kehutanan
3.
Pengusahaan Rotan
02031 Kehutanan
4.
Pengusahaan Bambu
02039 Kehutanan
5.
Pengusahaan Gaharu
02039 Kehutanan
http://www.djpp.depkumham.go.id
6.
Pengusahaan Seedlak
02039 Kehutanan
7.
Pengusahaan Tanaman Pangan Alternatif (Sagu)
02039 Kehutanan
8.
Pengusahaan Getah Pinus
02032 Kehutanan
9.
Pengusahaan Damar
02035 Kehutanan
10.
Pengusahaan Getah-getahan
02039 Kehutanan
11.
Pengusahaan Minyak Atsiri
02039 Kehutanan
12.
Pembesaran Ikan Laut
05021 Kelautan dan Perikanan
13.
Pembenihan Ikan Laut
05022 Kelautan dan Perikanan
14.
Pembesaran Ikan Air Tawar
05041 Kelautan dan Perikanan
15.
Pembesaran Ikan Air Payau
05042 Kelautan dan Perikanan
16.
Pembenihan Ikan Air Payau
05044 Kelautan dan Perikanan
17.
Pembenihan Ikan Air Tawar
05043 Kelautan dan Perikanan
18.
Usaha pengolahan hasil perikanan (UPI) penggaraman/pengeringan ikan,
pengasapan ikan dan pemindangan ikan
Kelautan dan Perikanan
19.
Usaha pemasaran, distribusi hasil perikanan
Kelautan dan Perikanan
- Penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi a. Pusat layanan informasi (call centre) b. Layanan content (ring tone, sms premium, dsb) c. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya
Komunikasi dan Informatika
- Penyelenggaraan Jasa Multimedia a. Akses internet (ISP) Komunikasi dan Informatika Industri Rokok Kretek, Rokok Putih, dan Rokok Lainnya Perindustrian Industri pemanisan-pengasinan buah-buahan dan sayur-sayuran 15132 Perindustrian Industri Makanan Olahan Dari Biji- bijian dan umbi-umbian, sagu, melinjo dan kopra Perindustrian Industri Batik Cap 17124 Perindustrian Industri Pengolahan Rotan Perindustrian Industri Barang Jadi Kayu Bakau Perindustrian Industri Minyak Atsiri 24294 Perindustrian Industri barang dari tanah liat untuk bahan bangunan, industri barang dari kapur dan industri barang-barang dari semen Perindustrian Industri Perhiasan dari Perak Perindustrian Industri kapal kayu untuk wisata bahari dan untuk penangkapan ikan termasuk peralatan dan perlengkapannya Perindustrian Industri alat mesin pertanian yang menggunakan teknologi madya seperti perontok padi, pemipil jagung dan traktor tangan. 29211 Perindustrian Industri Kerajinan Lainnya Perindustrian Industri paku mur dan baut, industri komponen dan suku cadang motor penggerak mula, industri pompa dan kompresor, industri komponen dan perlengkapan kendaraan bermotor roda dua dan tiga, industri perlengkapan sepeda dan becak. Perindustrian http://www.djpp.depkumham.go.id
Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang bersangkutan.
c. Kepemilikan Modal
Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental manis
15201 Perindustrian
Kegiatan usaha pertanian, perkebunan dan perikanan di kawasan transmigrasi
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
NO
BIDANG USAHA
KBLI
BATASAN
KEPEMILIKAN
MODAL ASING
SEKTOR
Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Lepas
Pantai di Luar Kawasan Indonesia Bagian Timur
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
Jasa Pengeboran Minyak dan Gas Bumi di Darat
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Fasilitas Migas
(operating dan maintenance service)
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
Jasa Engineering Procurement Consturuction (EPC)
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
Pembangkit Tenaga Listrik
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
6.
Transmisi Tenaga Listrik
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
7.
Konsultasi Ketenagalistrikan
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
8.
Pembangunan dan Pemasangan Peralatan
Ketenagalistrikan
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
9.
Pemeliharan dan Operasi Peralatan Ketenagalistrikan
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
10.
Pengembangan Teknologi Peralatan Penyediaan
Tenaga Listrik
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
11.
Distribusi Tenaga Listrik
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
12.
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Maksimal 95%
Energi dan Sumber Daya
Mineral
13.
Galeri Seni
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
14.
Gedung Pertunjukan Seni
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Hotel ( Bintang 1 - 2)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Hotel Melati
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging
Service)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Homestay/penginapan sejenis
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Jasa Boga/Catering
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) SPA
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Ketangkasan
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Bar/Café/Singing Room (Karaoke)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Restoran
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Usaha Rekreasi dan Hiburan( Taman rekreasi,
gelanggang renang, pemandian alam, kolam
memancing, gelanggang permainan, gelanggang
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
http://www.djpp.depkumham.go.id
bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik, panti
pijat, panti mandi uap)
*) Biro Perjalanan Wisata (Inbound and Outbound Tour
Operator)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Professional Convention Organizer (PCO)
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Usaha Jasa Impresariat
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Pengusahaan Obyek Wisata Budaya
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
*) Pengusahan Obyek Wisata Alam di Luar Kawasan
Konservasi
Maksimal 50%
Kebudayaan dan
Pariwisata
Jasa Kehutanan Lainnya, dalam hal ini carbon trade
Maksimal 50%
Kehutanan
Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan
sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan
hutan
Maksimal 25%
Kehutanan
Pengusahaan Perburuan di Taman Buru dan Blok Buru 01501
Maksimal 49%
Kehutanan
Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Maksimal 49%
Kehutanan
Penangkaran/Budidaya Koral
Maksimal 49%
Kehutanan
Usaha Industri Farmasi
- Industri Obat Jadi
- Industri Bahan Baku Obat
Maksimal 75%
Kesehatan
*) Hospital Services/Pelayanan Kesehatan Rumah
Sakit Swasta (Spesialistik/Sub Spesialistik)
Maksimal 65%
Kesehatan
Clinic Specialised Medical Sevices (Klinik Kedokteran
Spesialis)
Maksimal 65%
Kesehatan
Clinic Specialised Dental Services (Klinik Kedokteran
Gigi Spesialis)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Laboratorium
Klinik)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Rumah Sakit Lainnya (Klinic Rehabilitasi Mental)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Klinic Medical
Check-up)
Maksimal 65%
Kesehatan
*) Nursing Services
Maksimal 49%
Kesehatan
*) Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Penyewaan
Peralatan Medik)
Maksimal 49%
Kesehatan
Jasa pengetesan pengujiaan kaliberasi pemeliharaan
dan perbaikan peralatan kesehatan.
Maksimal 49%
Kesehatan
Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen (Jasa
Manajemen Rumah Sakit)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan (Jasa asistensi
dalam evakuasi pertolongan kesehatan dan evakuasi
pasien dalam keadaan darurat)
Maksimal 65%
Kesehatan
Jasa Pelayanan Akupunktur
Maksimal 49%
Kesehatan
Sewa Guna Usaha (Leasing)
Maksimal 85%
Keuangan
Pembiayaan Non-Leasing
Maksimal 85%
Keuangan
Modal Ventura
Maksimal 85%
Keuangan
Perusahaan Asuransi Kerugian
Maksmimal 80%
Keuangan
Perusahaan Asuransi Jiwa
Maksmimal 80%
Keuangan
Perusahaan Reasuransi
Maksimal 80%
Keuangan
http://www.djpp.depkumham.go.id
Perusahaan Pialang Asuransi
Maksimal 80%
Keuangan
Perusahan Pialang Reasuransi
Maksimal 80%
Keuangan
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Maksimal 80%
Keuangan
Perusahaan Konsultan Aktuaria
Maksimal 80%
Keuangan
Perusahaan Agen Asuransi
Maksimal 80%
Keuangan
Bank Devisa
Maksimal 99%
Bank Indonesia
Bank Non Devisa
Maksimal 99%
Bank Indonesia
Bank Syariah
Maksimal 99%
Bank Indonesia
Perusahaan Pialang Pasar Uang
Maksimal 99%
Bank Indonesia
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
a. Penyelenggaraan JaringanTetap
- Lokal berbasis kabel, dengan teknologi circuit switched atau packet switched
- Berbasis radio, dengan teknologi circuit switched atau packet switched
Maksimal 49% Maksimal 49% Komunikasi dan Informatika
b. Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Maksimal 65% Komunikasi dan Informatika
c. Penyelenggaraan Jaringan Bergerak
- Seluler
- Satelit
Maksimal 65% Maksimal 65% Komunikasi dan Informatika Penyelenggaraan Jasa Multimedia
- Jasa sistem komunikasi data
- Jasa interkoneksi internet (NAP)
- Jasa internet teleponi untuk keperluan publik
- Jasa multimedia lainnya
Maksimal 95% Maksimal 65% Maksimal 49% Maksimal 49% Komunikasi dan Informatika Pembentukan Lembaga Pengujian Perangkat Telekomunikasi(tes laboratorium) Maksimal 95% Komunikasi dan Informatika Jasa Kontruksi (jasa pelaksana kontruksi) Golongan Non Kecil Excavating and earthmoving work Site Preparation work for mining Scaffolding work Demolition work For multi dwelling buildings For warehouse and industrial buildings For commercial buildings For Public entertainment buildings For hotel, restaurant and similar buildings For education buildings For health buildings For other buildings For highways (except elevated highway), streets, roads, railways and airfield runway For bridges, elevated highways, tunnels, harbor, dams and other waterworks For long distance pipelines, communication and powerlines (cables)
45221/45222
45221/45222 Maksimal 55% Pekerjaan Umum Jasa Konstruksi (Jasa pelaksana konstruksi) Golongan Non Kecil Site Investigation Work at Construction Streets bending and erection (icl. Welding)
Maksimal 55% Pekerjaan Umum
Gas fitting construction work fire alarm construction work Burglar alarm system construction work Lift and escalator construction work Renting service related to equipment for construction or demolition of buildings or civil engineering work with operator Site Investigation work at construction Site formation and clearance work For one and Two Dwelling buildings Water well drilling Roofing and Water Proofing Concrete work Masonry work
http://www.djpp.depkumham.go.id
Other special trade construction work
Heating, ventilation and air conditioning work
Water plumbing and drain laying work
Electrical wiring and fitting work
Residential antenna construction work
Other electrical construction work
Insulation work (electrical wiring, water, heat, sound) Fencing and railing construction work Other installation work other installation work n.e.c Glazing work and window glass installation work Plastering work Painting work Ground floor and wall tiling work Other floor laying, wall covering and wall papering work Wood and metal joinry and carpenry work Interior fitting decoration work Ornamentation fitting work Other building completion and finishing work.
Jasa Bisnis/jasa konsultasi konstruksi Golongan Non Kecil Advisory and pre design architectural service Architectural design service Contract administration service Combined architectural design and administration service Other architectural service
Maksimal 55% Pekerjaan Umum
Engineering design service for the construction of foundation and building structures Engineering design service for the construction of civil engineering work Other engineering service during the construction and installation phases Other engineering service during the construction Integrated engineering for transportion infrastructure turnkey projects Integrated engineering and mgt service for water supply and sanitation works turnkey projects Integrated engineering for the construction of manufacturing turnkey projects Integrated engineering for other turnkey projects Urban planning service Landscape Architectural service Composition and purity testing and analysis service of physical properties Testing and analysis of integrated mechanical and electrical systems Technical inspection systems Other technical testing and analysis service
Jasa Bisnis/Jasa Konsultasi Kontruksi Golongan Non Kecil Landscape architectural service
Maksimal 55%
Pengusahaan Jalan Tol
Maksimal 95%
Pekerjaan Umum
Pengusahaan Air Minum
Maksimal 95%
Pekerjaan Umum
Pendidikan Dasar dan Menengah
Maksimal 49%
Pendidikan Nasional
Pendidikan Tinggi
Maksimal 49%
Pendidikan Nasional
Pendidikan Non-Formal
Maksimal 49%
Pendidikan Nasional
Jasa konsultasi bisnis dan manajemen
Maksimal 49%
Perdagangan
Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang
Maksimal 60%
Perdagangan
http://www.djpp.depkumham.go.id
dikembangkan mitra usaha (Direct Selling)
Angkutan Penyeberangan
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Sungai dan Danau Kapal <30 GT
Maksimal 49%
Perhubungan
Sarana ASDP
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Umum
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Berbahaya
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Khusus
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Peti Kemas
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Barang Alat Berat
Maksimal 49%
Perhubungan
Usaha penunjang pada terminal
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Berjadwal Domestik Umum
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Berjadwal Domestik Perintis
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Berjadwal Internasional
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Tidak Berjadwal Domestik Umum
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Tidak Berjadwal Domestik Perintis
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Kegiatan Keudaraan
Penyemprotan dan Penyerbukan
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Kegiatan Keudaraan,
Pemotretan, Survey dan Pemetaan
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Olahraga
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Orang Sakit (Medical
Evacuation)
Maksimal 49%
Perhubungan
Angkutan Udara Khusus Pendidikan Awak Pesawat
Maksimal 49%
Perhubungan
Jasa Kebandara-udaraan
Maksimal 49%
Perhubungan
Jasa Pengurusan Transportasi
Maksimal 49%
Perhubungan
Jasa Ekspedisi Muatan Pesawat Udara
Maksimal 49%
Perhubungan
Agen Penjualan Umum (GSA) Perusahan Angkutan
Udara Asing
Maksimal 49%
Perhubungan
100 Jasa Penunjang Langsung Kegiatan Penerbangan
Maksimal 49%
Perhubungan
101 Angkutan Laut Domestik
Maksimal 49%
Perhubungan
Internasional
102 Bongkar Muat/BM
Maksimal 49%
Perhubungan
103 Penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung,
penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah
cair, terminal curah kering dan terminal RO-RO)
Maksimal 49%
Perhubungan
104 Penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan
Maksimal 49%
Perhubungan
http://www.djpp.depkumham.go.id
limbah (reception facilities).
105 Jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah Air (PBA)
Maksimal 49%
Perhubungan
106 Pemeliharaan dan reparasi mobil
Maksimal 49%
Perindustrian
107 Budidaya padi (dengan luas lebih dari 25 Ha)
Maksimal 95%
Pertanian
108 Budidaya jagung (dengan luas lebih dari 25 Ha)
Maksimal 95%
Pertanian
109 Budidaya ubi kayu (dengan luas lebih dari 25Ha)
Maksimal 95%
Pertanian
110 Budidaya tanaman pangan lainnya selain ubi kayu dan
jagung (dengan luas lebih dari 25Ha)
Maksimal 95%
Pertanian
111 Usaha perbenihan/pembibitan padi dan palawija
Maksimal 95%
Pertanian
112 Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih,
sampai luasan tertentu sesuai Permentan No. 26 Th
2007, tanpa unit pengolahan
Maksimal 95%
Pertanian
113 Usaha industri pengolahan hasil perkebunan (dengan
kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu,
sesuai Permentan No. 26 Th 2007)
Maksimal 95%
Pertanian
114 Usaha perkebunan dengan luas 25Ha atau lebih yang
terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas
sama atau melebihi kapasitas tertentu sesuai
Permentan No. 26 Th 2007
Maksimal 95%
Pertanian
115 Usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas
25Ha atau lebih
Maksimal 95%
Pertanian
116 *) Usaha perkebunan dan/atau industri pengolahan
hasil kelapa sawit di atas 25Ha dan/atau di atas
kapasitas tertentu sesuai Permentan No. 26 Th 2007
Maksimal 95%
Pertanian
117 *) Industri bahan baku untuk bahan peledak (amonium
nitrat)
Maksimal 49%
Pertahanan
118 *) Industri bahan peledak dan komponennya untuk
keperluan industri (komersial)
Maksimal 49%
Pertahanan
119 Jasa penempatan tenaga kerja Indonesia didalam
negeri (seperti pendaftaran, perekrutan, pengurusan
dokumen, penampungan orientasi pra
pemberangkatan, pemberangkatan, penempatan dan
Maksimal 49%
Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
http://www.djpp.depkumham.go.id
*) Keterangan: selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini, bidang-bidang usaha tersebut masih terkait dengan persyaratan lain.
Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang bersangkutan.
d. Lokasi Tertentu
pemulangan tenaga kerja). 120 Pelatihan Kerja (Untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja yang antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, management, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja). Maksimal 49% Tenaga Kerja dan Transmigrasi NO BIDANG USAHA KBLI LOKASI SEKTOR *) Hotel (Bintang 1 - 2) Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Hotel Melati 55120 Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging Service) 55190 Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Homestay/penginapan sejenis 55140 Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Jasa Boga / Catering 55260 Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) SPA 93093 Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Ketangkasan 92424 Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Bar/Café/Singing Room (Karaoke) 92428 Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Restoran Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Usaha Rekreasi dan Hiburan (Taman rekreasi, gelanggang renang, pemandian alam, kolam memancing, gelanggang permainan, gelanggang bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik, panti pijat, panti mandi uap) Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Biro Perjalanan Wisata (Inbound and Outbound Tour Operator) Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Professional Convention Organizer (PCO) 63440 Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Usaha Jasa Impresariat 63450 Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata *) Pengusahaan Obyek Wisata Budaya Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata `15 *) Hospital services/Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Swasta (Spesialistik/Sub Spesialistik) 85113 Medan dan Surabaya Kesehatan *) Nursing Services 85191 Medan dan Surabaya Kesehatan *) Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Penyewaan Peralatan Medik) 85193 Ibu Kota Provinsi di Indonesia Kesehatan Perdagangan skala besar
Sesuai peraturan perundang- Perdagangan http://www.djpp.depkumham.go.id
e. Perizinan Khusus
a. Mall b. Supermarket c. Departement Store d. Pusat Pertokoan/perbelanjaan, Hipermarket undangan di bidang tata ruang Pembibitan dan Budidaya Babi (jumlah lebih dari 125 ekor) 01221 Tidak bertentangan dengan PERDA Pertanian NO BIDANG USAHA KBLI SEKTOR KETERANGAN Pertambangan Mineral Radio Aktif 12000 BATAN Mendapat rekomendasi dari BATAN dan bekerjasama dengan BATAN *) Pengusahan obyek wisata alam di luar kawasan konservasi 92334 Kebudayaan dan Pariwisata Rekomendasi dari pejabat yang memiliki kewenangan wisata alam Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2000M3/Th 20101 Kehutanan Jaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007 Industri Veneer 20214 Kehutanan Jaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007 Industri Kayu Lapis 20211 Kehutanan Jaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007 Industri Laminated Veneer Lumber (LVL) 20211 Kehutanan Jaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007 Industri Serpih Kayu (wood chip) 20299 Kehutanan Jaminan pasokan bahan baku berkelanjutan dan diatur sesuai dengan PP No. 6/2007 Pengembangan Teknologi Pemanfaatan Genetik Tumbuhan dan Satwa Liar 02049 Kehutanan Pernyataan kerjasama dengan lembaga yang terakreditasi/lembaga nasional bidang litbang yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di wilayah penangkapan ZEEI. 05011 Kelautan dan Perikanan Persyaratan dan ketentuan telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.17/MEN/2006 Unit Pelayanan Pos
- Surat
- Warkat Pos
- Kartu Pos 64120 Komunikasi dan Informatika Hanya monopoli untuk BUMN yang lingkup usahanya di bidang pos yaitu PT. POS Indonesia Produsen Narkotika (Industri farmasi) 24231 Kesehatan Izin Khusus dari Menteri Kesehatan Pedagang Besar farmasi Narkotika 51900 Kesehatan Izin Khusus dari Menteri Kesehatan Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan penyeberangan 63323 Perhubungan Harus bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah Penyediaan dan pengusahaan pelabuhan sungai dan danau 63322 Perhubungan Harus bekerjasama dengan perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah Industri Percetakan Khusus/Dokumen Sekuriti seperti, perangko, materai, surat berharga, paspor, dokumen kependudukan dan hologram 22140 BOTASUPAL/BIN
- Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL/BIN
- Wajib mendapat http://www.djpp.depkumham.go.id
*) Keterangan: selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini, Bidang-bidang Usaha tersebut masih terkait dengan persyaratan lain.
rekomendasi dari Departemen Perindustrian Industri Percetakan Uang 22140 BOTASUPAL/BIN
- Wajib mendapat izinoperasional dari BOTASUPAL/BIN (Percetakan uang RI (rupiah) hanya oleh PT. Peruri)
- Wajib mendapat rekomendasi dari Bank Indonesia Industri Kertas Berharga 21013 BOTASUPAL/BIN 1)Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL/BIN
- Wajib mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian Industri Tinta Khusus 24293 BOTASUPAL/BIN
- Wajib mendapat izin operasional dari BOTASUPAL/BIN
- Wajib mendapat rekomendasi dari Departemen Perindustrian Industri Bubur Kertas (Pulp) dari kayu 21011 Perindustrian Bahan baku berasal dari chip impor atau jaminan bahan baku dari Hutan Tanaman Industri (HTI) Industri rokok kretek, rokok putih dan rokok lainnya Perindustrian
- Rekomendasi dari Departemen Perindustrian bahwa badan usaha tersebut merupakan pengembangan dari industri yang telah ada, atau merupakan industri rokok skala kecil yang telah dibina, atau
- Wajib Bermitra dengan industri rokok skala kecil/menen *) Industri bahan baku untuk bahan peledak (Amonium Nitrat) 24292 Pertahanan Harus bekerjasama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan *) Industri bahan peledak dan komponennya untuk keperluan industri (Komersial) 24292 Pertahanan
- Harus bekerjasama dengan badan usaha yang mendapat rekomendasi Departemen Pertahanan
- Harus kegiatan
manufacturing, sedangkan
penyimpanan dan
pendistribusian dilakukan
oleh perusahaan yang
ditunjuk pemerintah
*) Produksi senjata, mesiu alat peledak dan peralatan perang
29270 Pertahanan
Bermitra dengan badan
usaha yang mendapat
rekomendasi dari
Departemen Pertahanan
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Pertanian
01119 Pertanian
Rekomendasi dari Menteri
Pertanian berdasarkan
penilaian komisi nasional
*) Usaha perkebunan dan/atau industri pengolahan hasil
kelapa sawit di atas 25Ha dan/atau di atas kapasitas tertentu
sesuai Permentan No. 26 Th 2007
Pertanian
Rekomendasi dari
Departemen Pertanian
http://www.djpp.depkumham.go.id
Catatan: Persyaratan Beroperasi/Berproduksi Komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan Bidang Usaha yang bersangkutan.
f. Modal Dalam Negeri 100%
NO BIDANG USAHA KBLI SEKTOR Pembuatan Film 92112 Kebudayaan dan Pariwisata Pembuatan sarana promosi film (iklan, poster, still, photo, slide, klise, banner, pamflet, baliho, folder, dll) 74300 Kebudayaan dan Pariwisata Jasa Teknik film:
- Studio pengambilan gambar
- Sarana pembuatan film
- Sarana penyuntingan, pengisian suara, pemberian teks, penggadaan film, dsb. 71290 Kebudayaan dan Pariwisata Distribusi Film (ekspor,impor dan pengedaran) 92112 Kebudayaan dan Pariwisata Penayangan: bioskop/gedung teater Film 92120 Kebudayaan dan Pariwisata Studio Rekaman (Cassette, VCD, DVD,dll) 22130 Kebudayaan dan Pariwisata Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) 02020 Kehutanan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di Kawasan Hutan 02059 Kehutanan Pengadaan dan Peredaran Benih dan Bibit Tanaman Hutan (ekspor dan impor benih dan bibit tanaman hutan) 02039 Kehutanan Usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 100 GT dan/atau lebih besar di wilayah penangkapan laut lepas 05011 Kelautan dan Perikanan Perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT, di wilayah perairan di atas 12 Mil 05011 Kelautan dan Perikanan Penggalian Pasir Laut 14105 Kelautan dan Perikanan Perdagangan Besar Farmasi 51900 Kesehatan Perdagangan Besar Bahan Baku Farmasi 51900 Kesehatan Usaha Industri Obat Tradisional 24234 Kesehatan Clinic General Medical Services/Rumah Sakit Umum/Klinik Pengobatan Umum 85114 Kesehatan Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Ambulance Services) 85193 Kesehatan Jasa Rumah Sakit Lainnya (Residential Health Services) 85119 Kesehatan Praktek Perorangan Tenaga Kesehatan Kesehatan Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar 85119 Kesehatan Pusat/Balai Stasiun Penelitian Kesehatan 73120 Kesehatan Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Pelayanan Pest Control/Fumigasi) 85193 Kesehatan Pengolahan Obat Tradisional 24234 Kesehatan Rumah Bersalin Swasta 85113 Kesehatan Apotik ( Praktek Profesi Apoteker) 52312 Kesehatan Toko Obat/Apotik Rakyat 52313 Kesehatan Dana Pensiun 66020 Keuangan BPR Konvensional 65191 Bank Indonesia BPR Syariah 65192 Bank Indonesia Pedagang Valuta Asing 67191 Bank Indonesia +) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) 92132 Komunikasi dan Informatika +) Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) 92132 Komunikasi dan Informatika Perusahaan Pers 22120 Komunikasi dan Informatika Jasa bisnis/jasa konsultasi kontruksi golongan Besar, Menegah, dan kecil
- Advisory and consultative engineering Service
- Engineering design service for industrial process and production
- Engineering design service n.e.c
Pekerjaan Umum
Perdagangan Eceran:
a. Eceran Kaki Lima;
b. Eceran Keliling;
c. Eceran di luar/selain di luar Supermarket, Department Store, Toserba dan sejenisnya d. Community Store e. Convenience Store f. Mini Market Perdagangan http://www.djpp.depkumham.go.id
e. Eceran melalui media dan sejenisnya http://www.djpp.depkumham.go.id
http://www.djpp.depkumham.go.id
) Keterangan: selain persyaratan sebagaimana tersebut dalam Lampiran ini, Bidang-bidang Usaha tersebut masih terkait dengan persyaratan lain. +) Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal dan minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham. Perdagangan besar berdasarkan balas jasa (fee) atau kontrak(jasa keagenan/Commision Agent, Distributor) *) Distributor yang dimaksud disini adalah distributor yang dapat menjual produk sampai dengan konsumen akhir. Perdagangan Perdagangan besar dan Perdagangan eceran minimum beralkohol (importir, distributor, sub distributor dan pengecer ) Perdagangan Jasa Survey Perdagangan Perdagangan Broker properti/real estate atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak 70200 Perdagangan Jasa Persewaan Alat Transportasi Darat(Rental Without Operator) 71110 Perdagangan Persewaan mesin lainya dan peralatannya Perdagangan Jasa kebersihan Gedung 74930 Perdagangan Jasa Kebersihan 90002 Perdagangan Jasa perusahaan yang tidak diklasifikasi di tempat lain 74990 Perdagangan Jasa kegiatan lainnya Perdagangan *) Produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang 29270 Pertahanan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri (proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan dan pemulangan Calon Tenaga Kerja Indonesia/CTKI) 74910 Tenaga Kerja dan Transmigrasi Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh [Proses pendaftaran, perekrutan, pengurusan dokumen (antara lain perjanjian kerja), negosiasi untuk mendapatkan pekerjaan dari perusahaan pemberi kerja, memperkerjakan pekerja/buruh, seperti pekerjaan jasa cleaning service, satpam, catering dan jasa penunjang lainnya] 74910 Tenaga Kerja dan Transmigrasi http://www.djpp.depkumham.go.id
Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan bidang usaha yang bersangkutan.
g. Kepemilikan Modal Serta Lokasi
Catatan: Persyaratan beroperasi/berproduksi komersial dapat diperoleh pada sektor yang terkait dengan Bidang Usaha yang bersangkutan.
h. Perizinan Khusus dan Kepemilikan Modal
NO BIDANG USAHA KBLI BATASAN KEPEMILIKAN MODAL ASING LOKASI SEKTOR Hotel (Bintang 1 - 2 ) Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Hotel Melati 55120 Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Jasa Akomodasi Lainnya (Motel dan Lodging Service) 55190 Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Homestay/penginapan sejenis 55140 Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Jasa Boga / Catering 55260 Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata SPA 93093 Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Ketangkasan 92424 Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Bar/Café/Singing Room (Karaoke) 92428 Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Restoran Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Usaha Rekreasi dan Hiburan (Taman rekreasi, gelanggang renang, pemandian alam, kolam pemancing, gelanggang permainan, gelanggang bowling, rumah bilyard, kelab malam, diskotik, panti pijat, panti mandi uap) Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Biro Perjalanan Wisata (Outbound Tour Operator) Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Professional Convention Organizer (PCO) 63440 Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Usaha Jasa Impresariat 63450 Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Pengusahaan Obyek Wisata Budaya Maksimal 50% Tidak bertentangan dengan PERDA Kebudayaan dan Pariwisata Hospital services/Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Swasta 85113 Maksimal 65% Medan dan Surabaya Kesehatan Nursing Services 85191 Maksimal 49% Medan dan Surabaya Kesehatan Jasa pelayanan penunjang kesehatan (Penyewaan Peralatan Medik) 85193 Maksimal 49% Ibukota Provinsi di Indonesia Kesehatan NO BIDANG USAHA KBLI BATASAN KEPEMILIKAN MODAL ASING SEKTOR Pengusahaan Obyek Wisata Alam Diluar Kawasan Konservasi 92334 Maksimal 50% Kebudayaan dan Pariwisata Industri Bahan Baku Untuk Bahan Peledak (Amonium Nitrat) 24114 Maksimal 49% Pertahanan http://www.djpp.depkumham.go.id
Catatan: Persyaratan Beroperasi/Berproduksi Komersial Dapat Diperoleh Pada Sektor yang Terkait Dengan Bidang Usaha Yang Bersangkutan.
i. Modal Dalam Negeri 100% dan Perizinan Khusus
LDj © 2004 ditjen pp 3. Industri Bahan Peledak dan Komponennya untuk keperluan Industri 24292 Maksimal 49% Pertahanan 4. Usaha Perkebunan dan/atau Industri Pengolahan Hasil Kelapa Sawit di atas 25Ha dan/atau diatas Kapasitas Tertentu Sesuai Dengan Permentan No. 26 Tahun 2007 Maksimal 95% Pertanian NO BIDANG USAHA KBLI SEKTOR Produksi Senjata, Mesiu, Alat Peledak dan Peralatan Perang Pertahanan
