PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA...
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
