PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA SURAKARTA...
Pasal 1
(1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Surakarta menjadi Institut Seni INDONESIA Surakarta. (2) Institut Seni INDONESIA Surakarta merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
