PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
ttd.
Lambock V. Nahattands
