Pasal 31A
Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (21 tidak termasuk lingkup pengaturan
pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barangl jasa pemerintah.
Pasal 31B...
SK No 039045 A
PRESIDEN
Pasal 31E}
(1) Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta
Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik. (21 Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kerja sama dengan Platform Digital, termasuk didalamnya dengan lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan Platform Digital;
- penetapan penerima Kartu Prakerja; c program Pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Prakerja;
- besaran biaya program Pelatihan; e Insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja; dan f besaran biaya jasa yang dikenakan Platform Digital kepada lembaga Pelatihan.
(3) Kebijakan dan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memperhatikan masukan dari kementerian/lembaga terkait.
