PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan
Pengawas.
www.peraturan.go.id
2016, No.164
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Anggota Badan Pelaksana dan
Anggota Dewan Pengawas
Paragraf 1
Persyaratan Umum
