PERPRES
TATA CARA PEMILIHAN, PENGUSULAN, DAN PENETAPAN ANGGOTA BADAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya
disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan Keuangan Haji.
- Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan
Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi,
dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.
- Dewan Pengawas BPKH yang selanjutnya disebut Dewan
Pengawas adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi,
dan berwenang melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan pengelolaan keuangan haji.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
