PERPRES
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.173 4
