PERPRES
PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH TERHADAP OBAT
Pasal 5
(1) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
dilaksanakan setiap tahun sesuai nilai jual netto obat Antiviral dan Antiretroviral.
(2) Pemberian imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan
pada saat paten dimaksud berakhir masa perlindungannya atau berakhir akibat adanya pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
