PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT...
Pasal 8
Penangguhan dan Pengakhiran Proses
- Apabila para pihak yang sedang bersengketa menyepakati, majelis arbitrase dapat menangguhkan tugasnya setiap saat pada suatu jangka waktu yang tidak lebih dari dua belas (12) bulan setelah tanggal kesepakatan dimaksud. Atas permohonan salah satu pihak yang sedang bersengketa, maka proses majelis arbitrase wajib dilanjutkan setelah penangguhan tersebut. Apabila tugas majelis arbitrase telah ditangguhkan lebih dari dua belas (12) bulan, kewenangan majelis arbitrase wajib berakhir kecuali para Pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya.
- Para pihak yang sedang bersengketa dapat menyepakati untuk mengakhiri proses suatu majelis arbitrase setiap saat sebelum pemaparan laporan akhir kepada mereka, dalam hal bahwa solusi saling memuaskan terhadap sengketa tersebut telah tercapai.
- Sebelum majelis arbitrase membuat keputusannya, majelis arbitrase, pada setiap tahapan proses arbitrase, dapat mengusulkan kepada para Pihak yang sedang bersengketa bahwa
sengketa tersebut dapat diselesaikan secara damai.
