PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT...
Pasal 7
Pihak Ketiga
- Setiap Pihak yang memiliki kepentingan yang substansial dalam suatu sengketa di muka majelis arbitrase dan telah memberitahukan kepentingannya secara tertulis kepada para pihak dalam suatu sengketa tersebut dan para Pihak lainnya, wajib memiliki kesempatan untuk menyampaikan secara tertulis kepada majelis arbitrase. Penyampaian ini wajib juga disampaikan kepada para Pihak yang bersengketa dan dapat diuraikan dalam laporan majelis arbitrase tersebut.
- Pihak ketiga wajib menerima penyampaian dari para Pihak yang sedang bersengketa tersebut pada sidang pertama majelis arbitrase.
- Apabila pihak ketiga Menimbang bahwa suatu tindakan yang telah ditujukan pada proses majelis arbitrase menghilangkan atau mengurangi manfaat yang timbul baginya berdasarkan perjanjian-perjanjian terkait, Pihak tersebut dapat memilih prosedur penyelesaian sengketa biasa berdasarkan Persetujuan ini.
