PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT...
Pasal 17
Biaya-biaya
- Setiap pihak dalam suatu sengketa wajib menanggung biaya-biaya anggota majelis arbitrase, yang ditunjuk oleh pihak yang sedang bersengketa, dan biaya-biayanya sendiri serta biaya berperkara.
- Kecuali para pihak yang sedang bersengketa menyepakati sebaliknya, biaya-biaya ketua majelis arbitrasi dan biaya-biaya lain yang yang berhubungan dengan proses berperkara wajib ditanggung seimbang oleh para pihak dalam suatu sengketa tersebut.
