PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON DISPUTE SETTLEMENT...
Pasal 16
Bahasa Resmi
- Seluruh proses yang sesuai dengan persetujuan ini wajib dilaksanakan dalam bahasa Inggris.
- Setiap dokumen yang disampaikan untuk digunakan dalam setiap proses sesuai dengan Persetujuan ini wajib dalam bahasa Inggris. Apabila dokumen asli tidak dalam bahasa Inggris, pihak yang menyampaikan dokumen tersebut untuk digunakan dalam proses menurut Persetujuan ini menyediakan terjemahan dokumen tersebut ke dalam bahasa Inggris.
