PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2005 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI...
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 . . .
