PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 7
Kontribusi atas pengelolaan ADP oleh Otorita lbu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha pelopor dapat dikenakan:
- tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah); atau
- pembayaran secara angsuran.
