PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 6
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita menetapkan nilai tanah di lbu Kota Nusantara untuk:
- pengelolaan ADP; dan
- pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Otorita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh Penilai Publik.
(3) Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan untuk menetapkan Zona Nilai Tanah.
(4)Zona...
SK No 2OOM7 A
PRESIDEN
(4) Zona Nilai Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipublikasikan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan untuk kepentingan lain.
