PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 13
Segala perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
