PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 12
(1) Pemegang ADP dapat memanfaatkan lereng hasil
galian/timbunan yang terbentuk akibat pembuatan jalan dan menjadi bagian dari alokasi tanah. (21 Pemanfaatan lereng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pemanfaatan tanah dan/atau kawasan.
