PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
