PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Ponorogo sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
