PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
Pasal 3
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab
menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian
terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
