PERPRES
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PONOROGO
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ponorogo dialihkan
menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut
Agama Islam Negeri Ponorogo; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri Ponorogo dialihkan menjadi mahasiswa Institut
Agama Islam Negeri Ponorogo.
