Pasal 8
BAB 4 — KEBIJAKAN ADMINISTRATIF
(1) Gubernur memberikan pertimbangan secara tertulis terhadap rancangan kebijakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal berita acara penerimaan rancangan kebijakan administratif. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Gubernur belum dapat memberikan pertimbangan atas permintaan Gubernur, Pemerintah memberikan perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau dalam jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur tidak memberikan pertimbangan, Pimpinan Departemen/Lembaga Pemenntah Non
Departemen pemrakarsa dapat melanjutkan proses pembuatan kebijakan administratif.
