PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
Pasal 3
(1) Besarnya tunjangan Pengawas Mutu Pakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini. (2) Tunjangan Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
