PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, diberikan tunjangan Pengawas Mutu Pakan setiap bulan.
