PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota. (2) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur. (3) Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Bupati/Walikota.
