PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dibantu oleh Sekretariat. (2) Susunan organisasi dan personalia serta tata kerja Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
