PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI YUDISIAL
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi bawahan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
